TUGU – Dihadiri Kepala Desa Perangkat Desa, BPD, ketua RT/RW dan Karangtaruna, dilaksanakan pada hari Jumat (26/03/2021). SDGs Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024. Pendataan SDGs Desa  untuk mengimplementasikan pembangunan desa dan  pemberdayaan masyarakat berbasis data.

Tujuan pendataan SDGs Desa ialah:

  1. Menyusun Pokja Relawan Pendataan Desa
  2. Memutakhirkan data pada level desa
  3. Memutakhirkan data pada level rukun tetangga
  4. Memutakhirkan data pada level keluarga
  5. Memutakhirkan data pada level warga
  6. Menganalisis data sesuai kaidah SDGs Desa
  7. Merekomendasikan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs Desa

Pembentukan Pokja Relawan desa berjumlah 20 orang, pendataannya terdiri dari mengisi form kuesioner dan langsung uploud di Aplikasi SDGs Desa yang bisa di akses lewat Hp Android atau Laptop. Pendataan bisa dimulai setelah dilaksanakannya pembekalan pokja relawan desa.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?