TUGU – Sesuai dengan Peratuaran Menteri Keuangan Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa , dan pada pasal 39 ayat (6) disebutkan Besaran BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000,00 selama 12 Bulan. Untuk desa yang tidak melaksakan dikenakan SANKSI pemotongan DD sebesar 50% dari DD Tahun 2022. KECUALI dalam hal Musyawarah Desa Khusus tidak terdapat calon KPM-DD yang memenuhi Kriteria, yang didukung dengan Peraturan Kepala Desa mengenai tidak terdapat KPM BLT-DD, dari hasil Musyawarah Desa Khusus.
Desa Tugu tahun 2020 untuk BLT-DD terdapat 157 KPM dengan total penyaluran sebesar Rp 423.900.000,00 yang pelaksanaannya sendiri terlaksana sebagai berikut :
Tahap 1, 2, 3 sebesar Rp 600.000,00/Bulan dan Tahap 4, 5, 6 sebesar Rp 300.000,00/Bulan
Tahap 1 Bulan Mei Rp 94.200.000,00
Tahap 2 Bulan Juni Rp 94.200.000,00
Tahap 3 Bulan Juli Rp 94.200.000,00
Tahap 4 Bulan Oktober Rp 47.100.000,00
Tahap 5 Bulan November Rp 47.100.000,00
Tahap 6 Bulan Desember Rp 47.100.000,00
Dari musyawarah desa khusus telah ditentukan dan divalidasi oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT/RW di Tahun 2021 untuk BLT-DD terdapat 50 KPM dan akan dilaksanakan selama 12 bulan dengan total anggaran sebesar Rp 180.000.000,00. Untuk pelaksanaannya diperkirakan mulai bulan Januari.
Data KPM BLT-DD Tahun 2021 (klik disini).
Documentasi Musyawarah Desa Khusus validasi KPM BLT-DD.