TUGU – Penempelan Stiker penerima bantuan sosial BPNT, PKH, KIS yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Tugu, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Babinsa. Penempelan stiker sebagai tanda penerima bantuan Kementrian Sosial agar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar – benar membutuhkan. Dan bilamana ada warga yang mencabut, memindahkan, menutup, merusak dan menolak penempelan stiker dianggap mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial.
Berikut contoh surat pengunduran diri penerima bantuan sosial.
SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI PENERIMA BANTUAN SOSIAL (KLIK DISINI)